PPID Desa Batuan
Standar Operasional Prosedur & Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
Jam Kerja Pelayanan
Jadwal tatap muka & online
Jangka Waktu
Proses pemenuhan permohonan
- 1 Paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan untuk memberikan pemberitahuan tertulis.
- 2 PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 hari kerja.
- 3 Penyerahan dapat melalui email, pos, atau diambil langsung di Kantor Desa Batuan.
Tata Cara Permohonan Informasi
Langkah-langkah mengajukan permohonan informasi publik ke PPID Desa Batuan.
Permohonan Informasi
Datang Langsung: Membawa Surat Rekomendasi Izin Penelitian dari Pemprov Bali (DPMPTSP) atau Pemkab Gianyar (KESBANGPOL).
Melalui Online: Melalui Website resmi batuan.desa.id atau email desabatuan@gmail.com.
Cek Kelengkapan Data Pemohon
Pemohon mengajukan formulir kelengkapan syarat:
• Perorangan: Melengkapi berkas identitas berupa KTP.
• Lembaga / Organisasi: KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris / SK Organisasi.
Proses Penanganan Permintaan
• Jika berkas tidak lengkap, PPID akan meminta kelengkapan data kepada pemohon.
• Jika berkas lengkap, PPID memproses permohonan paling lambat 10 hari kerja. (Dapat ditambah 7 hari kerja jika informasi belum didokumentasikan).
Tanggapan & Keputusan Pemohon
• Jika pemohon puas dengan pemberitahuan/jawaban tertulis, pelayanan selesai.
• Jika pemohon tidak puas atau tidak ditanggapi, pemohon berhak mengajukan keberatan informasi.
Alur Penyelesaian Sengketa
Prosedur resmi jika terjadi keberatan / penyelesaian sengketa informasi publik.
Pemeriksaan & Registrasi
Pemohon mengajukan sengketa. Petugas memeriksa berkas. Jika tidak lengkap, diberi waktu 2-7 hari kerja untuk melengkapi sebelum dicatat dalam buku registrasi oleh Panitera.
Proses Mediasi
Ketua Komisi Informasi menetapkan Majelis Komisioner & Mediator. Dilakukan proses mediasi antara kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan bersama.
Ajudikasi / Putusan
Jika mediasi berhasil, dibuat kesepakatan. Jika mediasi gagal, dilanjutkan ke Sidang Ajudikasi oleh Majelis Komisioner hingga diterbitkan Putusan Resmi.
Whistleblowing System (WBS)
Laporkan indikasi pelanggaran, tindak pidana korupsi, atau penyalahgunaan wewenang secara rahasia dan terjamin keamanannya di Pemerintah Kabupaten Gianyar.
Akses Portal WBS Gianyar